Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Dan KIA Di Kota Depok

Awalnya diterbitkan di: Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Dan KIA Di Kota Depok • Blog Situstarget

Pada bulan Maret 2022, Alhamdulillah keluarga kecil saya bertambah satu orang anak laki-laki.


Saat ini, Allah karuniakan dua anak jagoan, yang semoga Allah jadikan mereka sebagai anak yang soleh. Aamiin.


Berbeda dengan kakaknya yang lahir sebelum masa pandemi dan kantor pada saat itu belum menerapkan WFH.


Saya meminta bantuan kepada pak RT waktu itu untuk membuat kartu keluarga baru untuk penambahan anggota keluarga.


Penambahan anggota baru lagi di kartu keluarga saat ini, saya memutuskan untuk mengurusnya sendiri.


Setelah browsing mengenai cara pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak di Kota Depok.


Ternyata untuk prosesnya bisa melalui online dan sangat mudah sekali prosesnya.


Kamu cukup mengisi data diri lalu konfirmasi melalui WhatsApp, dan tunggu hasilnya.


Kartu Keluarga baru akan dikirimkan berupa PDF dan bisa kamu printout sendiri, sedangkan KIA bisa kamu ambil kartu fisiknya di kantor Dukcapil Kota Depok.


Berikut ini adalah beberapa link yang bisa kamu gunakan terkait data kependudukan:


:record_button: PENCETAKAN KIA:
https://s.id/FormKIA


:record_button: CETAK ULANG KTPel (Hilang/Rusak):
https://s.id/CUKTP-el


:record_button: GANTI FOTO & TTD KTPel:
https://s.id/FotoKTP-el


:record_button: PINDAH DATAN KE KOTA DEPOK:
https://s.id/SKPDatang


:record_button: PINDAH KELUAR KOTA DEPOK:
https://s.id/SKPKeluar


:record_button: LAYANAN WNA:
https://s.id/SKTTWNA


:record_button: AKTA KELAHIRAN (usia kurang 60 hari):
https://s.id/AKLBaru


:record_button: AKTA KELAHIRAN (usia lebih 60 hari):
https://s.id/AKLBaruTerlambat


:record_button: PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN:
https://s.id/ALPerbaikan


:record_button: AKTA KEMATIAN:
https://s.id/AKKematian


:record_button: AKTA PERKAWINAN:
https://s.id/AKPerkawinan


:record_button: AKTA PERCERAIAN:
https://s.id/AKPerceraian


:record_button: PENGADUAN NIK & KK:
https://s.id/KonsolidasiNIKdanKK


Prosesnya sangat transparan dan pihak dukcapil akan menginformasikan estimasi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing proses hingga selesai.


Jika waktu estimasinya sudah tenggat, kamu bisa followup kembali apakah sudah selesai atau masih dikerjakan. Pengalaman saya pribadi setelah masa tenggat dari waktu yang dijanjikan, masalahnya sudah selesai.


Cukup simpel, mudah, dan cepat bukan? Kamu tidak perlu lagi pakai calo ya! Mohon bantu di share tulisan ini.