Ini Dia Alasan Mengapa Anda Harus Mengetahui BI Checking dan IDI Historis Anda Sendiri

Awalnya diterbitkan di: https://www.situstarget.com/blog/bi-checking/

BI Checking dan IDI Historis

Apa itu BI Checking?

Pernahkah Anda mendengar dua istilah di atas? BI Checking atau istilah lainnya yang sering Anda dengar, yaitu Informasi Debitur Individual Historis Bank Indonesia. Bagi mereka yang sudah lama membaca artikel di blog ini.

Beberapa artikel di www.situstarget.com/blog pernah membahasnya namun masih kurang informatif dan edukatif. Oleh karena itu saya akan membahas terkait BI Checking pada tulisan ini secara khusus. BI Checking itu merupakan proses pengecekan datanya. Sedangkan hasil atau outputnya sendiri disebut dengan IDI Historis.

BI Checking bisa dibilang sebagai rekam jejak kredit debitur individual maupun badan usaha. Bagi mereka yang mengajukan permohonan untuk kredit usaha, kredit kendaraan, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketika Anda mengajukan permohonan kredit, pihak bank akan memberikan beberapa persyaratan sebelum kredit yang diajukan mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Hal-Hal ang Perlu Anda Ketahui Tentang Kartu Kredit

Mengapa setiap pengajuan kredit perlu disaring sedimikian ketat oleh pihak bank? Tujuannya tidak lain untuk menghindari risiko kredit macet. Bank akan melakukan pengecekan dan penilaian kelayakan pemberian kredit kepada calon nasabahnya dengan berbagai cara.

Salah satunya melalui data yang berasal dari Bank Indonesia. IDI historis atau Informasi Debitur Individual Historis merupakan data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait historis kredit suatu nasabah dari berbagai bank yang ada di Indonesia.

Data IDI Historis sendiri mencatat histori pembayaran tagihan kredit yang dilakukan oleh nasabah dalam kurun waktu dua tahun terakhir atau dua puluh empat bulan terakhir.

Baca juga: Bahaya Kartu Kredit Jika Dimiliki oleh Beberapa Karakter Orang Seperti Ini, Apakah Anda Juga Termasuk?

Data debitur disimpan dan dicatat dalam database SID Bank Indonesia. Adapun kebenaran dan keakuratan informasi yang diberikan oleh IDI Historis merupakan tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Kredit Biro yang melaporkan data tersebut.

Jika sebelumnya Anda pernah mengalami kredit macet maka pihak bank lain yang akan memberikan kredit, secara otomatis menolak pengajuan yang Anda lakukan. Langkah pencegahan ini bertujuan agar masalah kredit macet dapat diminimalisir dan tidak terjadi kembali pada perusahaan mereka.

Ada kasus begini, ada seorang bapak pengusaha memiliki rumah seharga satu miliar rupiah di daerah Kota Depok. Dan ia ingin mengekspansi bisnisnya ke luar kota sehingga membutuhkan dana sekitar seratus juta rupiah saja.

Ia mencoba mengajukan pinjaman kredit usaha ke bank, namun ditolak oleh pihak bank lantaran beberapa bulan silam ada masalah kredit macet dengan kartu kredit yang ia miliki. Sehingga tercatat dalam proses BI Checking mendapatkan rapor merah.

Baca juga: 7 Tips Cara Menghindari Jebakan Diskon

Kesal ditolak, ia berkata kepada pihak bank, “sayakan punya rumah satu miliar, cuma pinjam seratus juta saja masa tidak bisa?!”

Kalau dilihat dari aset yang dimiliki memang bapak ini termasuk golongan orang yang berada, tapi mengapa pada saat proses pengajuan kredit tetap ditolak. Ada yang bisa nebak?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas langsung. Ada hal yang perlu Anda ketahui mengenai prinsip yang lazim dipergunakan dalam dunia perbankan untuk menilai calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit, yaitu dengan prinsip 5 C atau istilah lainnya yaitu 5 C’s of Credit Analysis.

Analisa kelayakan kredit dengan Prinsip 5 C itu sebagai berikut:

  1. Capacity atau kapasitas untuk membayar adalah hal terpenting dari lima prinsip 5C. Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan menilai bagaimana niat Anda untuk membayar kembali pinjaman yang diberikan. Biasanya mereka akan mempertimbangkan mulai dari tempo waktu pembayaran, arus kas pada perusahaan Anda, dan kemungkinan terkait suksesnya pembayaran pinjaman yang telah diberikan.
  2. Capital atau modal adalah uang yang Anda miliki secara pribadi dan telah diinvestasikan ke dalam suatu usaha/bisnis tertentu. Hal ini dapat menjadi indikator jika bisnis gagal, seberapa besar Anda harus menanggung resiko dan pihak bank atau lembaga pembiayaan lebih menyukai orang yang memiliki aset sendiri, dan telah melakukan studi kelayakan bisnisnya sebelum mengajukan pendanaan.
  3. Collateral atau jaminan adalah sebuah bentuk proteksi apabila terjadi kredit macet. Jaminan bisa berupa tanah, rumah, motor, mobil, dan seterusnya. Sebelum pihak bank atau lembaga pembiayaan memberikan pinjaman, dalam perjanjian tertulis antara kreditur dan debitur biasanya tertera tentang hak dan kewajiban serta jaminan akan “berpindahtangan” apabila pihak peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  4. Condition atau kondisi, pihak bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan iklim industri secara keseluruhan. Apakah industri yang satu dan yang lainnya dapat berpengaruh pada bisnis Anda atau tidak. Dan kondisi juga menggambarkan tujuan dari pinjaman yang dimaksud. Apakah uang tersebut dipakai untuk penambahan modal usaha, pembelian peralatan, atau investaris kantor?
  5. Character atau karakter adalah tentang penilaian subjektif kepribadian dari calon peminjam dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman bisnis dalam dunia industri. Selain itu, soal karakter ini juga akan dilihat apakah calon nasabah atau peminjam termasuk orang yang jujur dan berusaha memenuhi kewajibannya atau tidak.

Kembali ke kasus seorang bapak pengusaha tadi, dalam pikirannya ia memiliki jaminan sebesar satu miliar, tetapi mengapa bank tetap tidak mau memberikan pinjaman? Dari sudut bank, memang jaminan itu bukan segalanya.

5 C di atas merupakan tools kesatuan, sehingga jika satu poin tidak dipenuhi maka kemungkinan pengajuan atas pembiayaan atau pendanaan, berpeluang ditolak semakin besar.

Misalnya kondisinya ternyata pembiayaan tersebut disetujui, lantas bapak tersebut mengalami kegagalan dalam bisnisnya sehingga kredit macet. Lalu apakah bapak pengusaha tadi membiarkan gitu saja jaminan rumah satu miliarnya disita oleh pihak bank?

Padahal ia hanya meminjam dana seratus juta. Sudah bisa ditebak bapak tersebut pastinya akan mati-matian untuk mempertahankannya. Nah belum lagi karena aset yang nilainya cukup besar tadi.

Sehingga perlu memakan biaya administrasi hingga tahap pengadilan segala. Jadi sudut pandang bank terkait 5C tadi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Manfaat Jika Memiliki Data BI Checking

Ini dia beberapa manfaat yang Anda akan dapatkan jika memiliki data BI CheckingIni dia beberapa manfaat yang Anda akan dapatkan jika memiliki data BI Checking

Setidaknya ada sepuluh manfaat apabila Anda memiliki data BI Checking, diantaranya adalah:

  1. Anda bisa menyimpan data tersebut sebagai dokumentasi pribadi, suatu saat apabila dibutuhkan untuk pengajuan kepemilikan kartu kredit Anda dapat menggunakannya.
  2. Bagi Anda yang ingin memiliki kartu kredit, dengan memiliki data IDI Historis Anda dapat memastikan tidak adanya hambatan pada saat proses pengajuan kartu kredit baru.
  3. Dengan memiliki data IDI Historis, Anda dapat mengetahui di bank mana saja masalah terkait kredit itu muncul. Terkadang nasabah lupa pernah mengalami kredit macet pada tahun silam. Dari data IDI Historis, Anda dapat kembali mengingat peristiwa lalu dan kronologis masalah kredit macet tersebut.
  4. Melalui data IDI Historis, Anda dapat mengetahui out standing terakhir terkait masalah kredit macet.
  5. Dengan memiliki data IDI Historis maka proses analisa dan pengambilan keputusan terkait kelayakanan pemberian kredit dari bank atau perusahaan pembiayaan akan lebih mudah dan cepat.
  6. Data IDI Historis juga memberikan informasi dan gambaran tentang sejarah perilaku Anda sebagai konsumen dalam hal pengelolaan keuangan dan ketertarikan minat terhadap barang dan jasa di masa lalu.
  7. Jika Anda merasa sudah melunasi kredit macet, Anda dapat memastikan apakah bank tersebut sudah memperbaharui laporan data ke pihak Bank Indonesia melalui data terbaru IDI Historis atau BI Checking.
  8. Bagi Anda yang berminat untuk bekerja di bank atau lembaga keuangan, data IDI Historis Anda akan dicek dan menjadi salah satu syarat utama menjadi karyawan bank atau lembaga keuangan lainnya.
  9. Di negara-negara maju sebelum menikah, calon pasangan sama-sama melakukan “BI Checking“. Hal ini bertujuan agar pasangan yang dinikahi tidak memiliki hutang atau tunggakan apapun.
  10. Bagi pemilik perusahaan atau badan usaha, dengan mengetahui data IDI Historis dari para pegawainya. Potensi tindak kejahatan seperti mencuri, penggelapan dana, korupsi, dst. Karena adanya tekanan dari beban hutang kartu kredit, dapat diminimalisir.

Cara Melakukan BI Checking

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Permintaan Data IDI Historis dari Bank Indonesia

Seperti yang Anda telah ketahui sebelumnya bahwa IDI Historis dapat memberikan data-data tidak hanya untuk individual saja tetapi juga bisa suatu badan usaha.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan IDI Historis untuk Individual:

  1. KTP/KITAS/KIMS
  2. Nomor Handphone
  3. Surat Elektronik (EMail)

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan IDI Historis untuk Badan Usaha:

  1. KTP/KITAS/KIMS
  2. NPWP Badan Usaha
  3. Nomor Akte Badan Usaha
  4. Surat Elektronik (E-Mail)

Tampilan Formulir Permintaan IDI Historis Bank Indonesia

a. Individual
b. Badan Usaha

Bagaimana Proses Alur Permintaan IDI Historis

Permintaan IDI Historis dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu Lembaga Keuangan, Gerai Info, dan Online:

1. Permintaan IDI Historis dengan melalui Lembaga Keuangan
  1. Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur mengajukan permohonan pembiayaan atau kredit.
  2. Lembaga Keuangan anggota dari Biro Informasi Kredit mencari informasi mengenai data tersebut melalui proses BI Checking.
  3. Hasil permintaan Informasi Debitur Individual berupa IDI Historis yang berisikan data mengenai fasilitas pembiayaan yang Anda miliki.
  4. Lembaga Keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada Anda atau Masyarakat yang memintanya.
2. Permintaan IDI Historis dengan melalui Gerai Info
  1. Permohonan untuk mendapatkan data IDI Historis bisa diajukan juga melalui Gerai Info Bank Indonesia
  2. Petugas Gerai Info Bank Indonesia akan melakukan BI Checking setelah Anda mengisi data formulir.
  3. Hasil IDI Historis akan diberikan oleh petugas Gerai Info Bank Indonesia dalam bentuk hardcopy.
3. Permintaan IDI Historis dengan melalui Website BI Online
  1. Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan data IDI Historis dengan mengisi formulir online yang disediakan pada website BI. Sistem akan mengecek data debitur, terkait data yang diisi pada formulir dengan data yang dilaporkan oleh lembaga keuangan.
  2. Hasil dari data IDI Historis akan disampaikan melalui email apabila yang bersangkutan tidak tercatat mendapatkan rapor merah.
  3. Sedangkan apabila data yang diisi pada formulir sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pihak lembaga keuangan maka BI akan memberikan jawaban kepada pemohon via email bahwa data yang bersagkutan ada dan dapat diambil pada Gerai Info BI.
  4. Gerai Info Bank Indonesia buka pada hari Senin – Jumat, pukul 08.30 – 15.30 WIB, bertempat pada Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara, di Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta.

Tampilan IDI Historis Setelah Proses BI Checking

Tips Menjaga agar BI Checking Tetep Aman dan Terhindar dari Rapor Merah Bank Indonesia

Ada dua cara sederhana agar BI Checking tetap aman dan tidak mendapatkan rapor merah dari Bank Indonesia. Pertama, pastikan membayar setiap tagihan angunan atau kredit tepat pada waktunya. Kedua, jangan pernah mengajukan permohonan kredit apapun. 🙂 Simpelkan?

Tips Apabila Masuk Rapor Merah Ketika Proses BI Checking

Cara Pemutihan di BI Checking dan Perbaikan Data IDI Historis

Rapor merah dari proses BI Checking yang ditampilkan pada data IDI Historis ternyata ada yang memang karena kesalahan debitur, misalnya kredit macet. Atau bisa ada juga yang karena faktor lain, misalnya human error.

Jika ada ketidaksesuaian pada data IDI Historis dengan data debitur yang sebenarnya, Anda dapat mengkonfirmasikan hal tersebut dengan cara:

  1. Melakukan konfirmasi pada lembaga keuangan terkait, yang memberikan pendanaan atau pembiayaan kepada debitur. Data yang dilaporkan akan dicek terlebih dahulu oleh lembaga keuangan, setelah terbukti valid, sah, dan benar. Maka lembaga keuangan tersebut akan memperbaiki data debitur yang disimpan pada SID Bank Indonesia.
  2. Anda juga perlu menginformasikan ketidaksesuaian data pada IDI Historis yang sebenarnya kepada Bank Indonesia. Apabila setelah proses check and recheck ternyata ditemukan indikasi kesalahan laporan oleh lembaga keuangan, maka di sini Bank Indonesia akan meminta lembaga terkait untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur yang bersangkutan.

Adapun alur proses pengaduan apabila terjadi ketidaksesuaian data dan informasi yang ada pada IDI Historis dengan realita yang sebenarnya. Anda dapat melihat prosesnya melalui gambar di bawah ini:

1a. Masyarakat atau orang yang sebagai debitur melakukan konfirmasi mengenai perbedaan dan ketidaksesuaian data pada IDI Historis yang ia miliki kepada lembaga keuangan, tempat debitur mengajukan permohonan pembiayaan/kredit.
2a/3a. Jika memang benar data tersebut, lembaga keuangan akan memberikan tanggapan langsung kepada pelapor atau debitur dengan penjelasan atau klarifikasi.
2b/3b/4b. Bila data yang diberikan salah, lembaga keuangan terkait akan melakukan koreksi data dan mengirim hasil koreksi tersebut ke Bank Indonesia dan mengirimkan surat penjelasan atau klarifikasi data kepada masyarakat(Anda) atau debitur.
1c. Debitur juga melaporkan dan melakukan konfirmasi mengenai perbedaan data yang terdapat pada IDI Historis kepada Bank Indonesia melalui Gerai Info.
2c. Bank Indonesia akan melakukan analisa terhadap data debitur pada SID
3c. Bank Indonesia akan mengirimkan surat kepada lembaga keuangan yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi ulang data debiturnya.
4c/5c. Jika data tersebut benar, lembaga keuangan akan memberikan respon dan tanggapan langsung kepada debitur terkait data IDI Historisnya dengan penjelasan atau klarifikasi.
4e/5e/6e. Hal sebaliknya jika data salah, maka lembaga keuangan yang terkait harus melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada Bank Indonesia dan mengirimkan surat penjelasan atau klarifikasi data kepada masyarakat (debitur).

Bagaimana lantas sekarang jika kesalahan di masa lalu itu karena kredit macet bukan karena kesalahan seperti yang ada pada kasus di atas (human error)?

Solusinya untuk memutihkan nama pada saat proses BI Checking dan data IDI Historis, Anda perlu melunasi tunggakan hutang. Jika sudah lunas, baru Anda dapat melaporkan kembali untuk mengkonfirmasi ulang data terbaru IDI Historis Anda.

Alur perubahan datanya seperti yang ada pada gambar di atas.


Apakah artikel di atas bermanfaat untuk Anda? Bagikan juga artikel di atas melalui sosial media yang Anda miliki, baik di Facebook, Twitter, Google Plus, LinkedIn, dan Path ke teman-teman Anda.

Oh ya jangan sampai ketinggalan tulisan dari www.situstarget.com/blog setiap harinya! Pastikan Anda subscribe artikel di www.situstarget.com/blog, caranya masukan nama lengkap dan alamat email Anda di form pendaftaran yang ada di bawah artikel ini.

Sistem kami akan mengirimkan email konfirmasi setelah proses pendaftaran, cek email Anda pada kotak masuk. Lalu klik link konfirmasi. Setelah itu, setiap minggunya Anda akan mendapatkan notifikasi email apabila ada tulisan terbaru dari www.situstarget.com/blog.